Koperasi LSI menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual-beli yang mana penjual (Koperasi LSI) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad murabahah dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (dengan cicilan), namun Koperasi LSI menggunakan akad murabahah non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad murabahah, Koperasi LSI juga menerapkan serah terima barang (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanpa tanda tangan asuransi. Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian barang. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:


Karyawan

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.


Pengusaha/Wirausaha

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
    Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.


Jaminan

  • Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKP kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru Honda/Yamaha;
  • Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp10 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha tahun 2018 s.d. 2022, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga barang yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Tahapan Pembelian Barang (Asumsi: Setiap Tahapan Berjalan Lancar)

alur LSI

 

Keterangan:

  • Konsumen (anggota atau non anggota) mengajukan permohonan pembelian barang yang dibutuhkan secara kredit kepada Koperasi LSI;
  • Konsumen melengkapi persyaratan dokumen yang diminta oleh Koperasi LSI;
  • Koperasi LSI melakukan analisis komprehensif atas data-data konsumen, terutama analisis kemampuan bayar angsuran (repayment capacity). Analisis tersebut akan dilanjutkan dengan wawancara;
  • Koperasi LSI membeli barang secara langsung (tanpa wakalah) yang dibutuhkan oleh konsumen;
  • Koperasi LSI menjual barang secara kredit kepada konsumen dengan menggunakan akad murabahah;
  • Konsumen wajib membayar angsuran setiap bulannya hingga lunas sesuai dengan akad murabahah yang disepakati oleh kedua pihak.

SIMULASI ANGSURAN

Berikut simulasi angsuran untuk pembelian barang di Koperasi LSI

Scroll to Top