Ahlan Wa Sahlan

Solusi Investasi & Pembiayaan Syariah
Tanpa Riba, Gharar & Dzalim

TENTANG KAMI

Alhamdulillah dengan izin dan rahmat Allah Ta’ala telah berdiri Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) LSI – Lariba Solusi Indonesia sebagai solusi bagi ummat untuk investasi dan pembiayaan syariah tanpa riba, gharar, dan dzalim.

KSPPS LSI adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berbasis digital yang bergerak dalam investasi simpanan dana dan transaksi pembiayaan syariah untuk pembelian elektronik, handphone, komputer, kendaraan bermotor, paket umrah, dan aset halal lainnya dengan menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah). Dengan mengharapkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala, KSPPS LSI sangat memperhatikan kaidah fiqh muamalah agar proses investasi dan transaksi pembiayaan syariah di KSPPS LSI sesuai dengan syariah.

Masyaallah tabarakallahu, KSPPS LSI juga telah memiliki legalitas lengkap berupa Akta Pendirian Koperasi,SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha KSPPS Primer dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah & Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sehingga KSPPS LSI berizin resmi dan diawasi oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

visi Lariba Solusi Indonesia

VISI

Menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) teladan pilihan ummat yang dikelola secara digital dan profesional

MISI

  • Menjadi solusi investasi dan muamalah secara syar’i bagi ummat;
  • Memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para anggota Koperasi;
  • Menjadi tempat pilihan para talenta terbaik untuk bersama-sama berkontribusi positif bagi ummat.
misi Lariba Solusi Indonesia
legalitas Lariba Solusi Indonesia

LEGALITAS

  • Akta Pendirian Koperasi Konsumen Nomor 50 tanggal 18 Desember 2021 di hadapan Notaris Muhammad Taufiq, SH, M.Kn;
  • Akta Perubahan Anggaran Dasar Menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nomor 1 tanggal 9 Januari 2025 di hadapan Notaris Vidi Andito, SH;
  • SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000082.AH.01.38 tahun 2025 (tertanggal 14 Januari 2025);
  • Surat Izin Usaha tertanggal 14 April 2025 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0301220030634;
  • Nomor Induk Koperasi (NIK) 3171080040105;
  • Surat Izin Usaha KSPPS Primer dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah & Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 03012200306340001;
  • Nama badan hukum: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Lariba Solusi Indonesia.

TIM KOPERASI

Dewan Pengawas Syariah

Ketua : Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHI
Anggota : Ustadz Ihsan Zulhiandi, SH, MCL

Dewan Pengawas

Ketua:Sri Nurhayati, S.E., M.M.
Anggota:
  1. Aditya Pratama Putra, S.Sos., M.M.,
  2.  Ahmad Fikri Mudzaki, S.Kom.

Pengurus

Ketua:Ilham Reza Ferdian, SE, MSc
Sekretaris:Kaisa Kurbana, M.Pd
Bendahara:Rizky Akbar, S.M.
Manajer:Dody Cahyadi Rismal, S.I.A

PRODUK

Elektronik/Furniture

phone tablet

Handphone

komputer laptop

PC/Laptop

Kendaraan Bermotor

Paket Umrah

Aset Halal Lainnya

PEMBELIAN ASET

KSPPS LSI menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) yang mana penjual (KSPPS LSI) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara angsuran), namun KSPPS LSI menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, KSPPS LSI juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan, dan tanda tangan asuransi. Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

Karyawan

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.

Pengusaha/Wirausaha

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.

Jaminan

  • Untuk pembiayaan syariah kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembiayaan syariah kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru merek Honda/Yamaha;
  • Untuk pembiayaan syariah selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor merek Honda/Yamaha tahun 2021 s.d. 2025 dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Tahapan Pembiayaan Syariah (Asumsi: Setiap Tahapan Berjalan Lancar)

alur LSI

Keterangan:

  1. Konsumen mengajukan permohonan pembiayaan syariah yang dibutuhkan secara angsuran kepada KSPPS LSI;
  2. Konsumen melengkapi persyaratan dokumen yang diminta oleh KSPPS LSI;
  3. KSPPS LSI melakukan analisis komprehensif atas data-data konsumen, terutama analisis kemampuan bayar angsuran (repayment capacity). Analisis tersebut akan dilanjutkan dengan analisis informasi perkreditan (BI checking/Pefindo Biro Kredit), wawancara, dan survei;
  4. KSPPS LSI membeli barang/jasa secara langsung (tanpa wakalah) yang dibutuhkan oleh konsumen;
  5. KSPPS LSI menjual barang/jasa kepada konsumen dengan menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah);
  6. Konsumen wajib membayar angsuran setiap bulannya hingga lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

SIMULASI ANGSURAN

Berikut simulasi angsuran untuk pembelian aset di Koperasi LSI

Note:

  • Simulasi angsuran di atas belum termasuk: biaya jasa proses (sebesar Rp250 ribu) dan biaya notaris/pengikatan jaminan (disesuaikan dengan nilai pengikatan);
  • Jika pengajuan disetujui, konsumen wajib deposit 1 kali angsuran yang akan digunakan untuk angsuran bulan terakhir jika pembayaran angsuran bulanan konsumen lancar dan tepat waktu. Serta simpanan pokok sebesar Rp100.000,- dan juga simpanan wajib sebesar (Rp5.000,- per bulan x [kali] tenor yang dipilih). Simpanan pokok dan simpanan wajib akan dikembalikan setelah angsuran dinyatakan lunas;
  • Cara menghitung estimasi harga jual barang KSPPS LSI ke konsumen = (angsuran per bulan x [kali] tenor) + [tambah] DP;
  • Perhitungan di atas hanya simulasi/estimasi angsuran, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu.

KSPPS LSI juga membuka peluang kepada ummat yang juga ingin berkontribusi dalam perjuangan pemberantasan riba di negeri Indonesia yang kita cintai ini dengan cara berinvestasi simpanan dana di Gerakan Riba Busters KSPPS LSI. Riba Busters (Pembasmi Riba) adalah gerakan bersama memberantas riba di tengah-tengah ummat melalui KSPPS LSI. Oleh karena itu, dukungan kita semua berupa do’a dan investasi simpanan dana sangat diperlukan agar gerakan Riba Busters ini dapat diimplementasikan seluas-luasnya di negeri Indonesia yang kita cintai.

Kita semua dapat bergabung dengan Gerakan Riba Busters ini dengan menjadi anggota koperasi dengan ketentuan menyetorkan:

  • Simpanan pokok: Rp100.000,- sekali di awal selama menjadi anggota koperasi;
  • Simpanan wajib: Rp5.000,- per bulan;
  • Simpanan saham Riba Busters: minimal simpanan yang diinvestasikan Rp10 juta yang akan dipergunakan untuk pembiayaan syariah kebutuhan aset konsumen KSPPS LSI.

Tentunya KSPPS LSI insyaallah akan melakukan analisis kelayakan atas calon konsumen agar pembiayaan syariah secara angsuran ini dapat memberikan manfaat dan berkah bagi semua pihak. KSPPS LSI insyaallah juga berkomitmen agar proses transaksi pembiayaan kepada konsumen KSPPS LSI sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, sehingga insyaallah anggota koperasi juga mendapatkan hasil keuntungan investasi simpanan dana yang halal dan berkah.

Adapun akad yang digunakan antara KSPPS LSI dengan anggota koperasi adalah mudharabah. Akad mudharabah adalah kerjasama antara shahibul maal (anggota koperasi) dengan mudharib/pengelola (KSPPS LSI). Nisbah/porsi pembagian keuntungan disepakati bersama di awal akad, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi investasi simpanan dana yang disetor.

Ayo bergabung menjadi bagian Gerakan Riba Busters KSPPS LSI untuk Indonesia tanpa riba! Untuk pendaftaran investasi simpanan dana, silakan menghubungi official contact KSPPS LSI melalui telepon/ whatsapp: 0811 899 6799.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik, kemudahan, dan keberkahan kepada KSPPS LSI dalam mengelola koperasi syariah,secara digital dan profesional, sehingga menjadi koperasi syariah teladan pilihan ummat yang terus berjuang sungguh-sungguh untuk memberantas riba di negeri Indonesia yang kita cintai ini. Bersama program Riba Busters dari KSPPS LSI, kita basmi riba, semai manfaat, dan tuai keberkahan dunia akhirat. Allahumma aamiin.

Bismillah, saya tertarik menjadi bagian Gerakan Riba Busters Koperasi LSI untuk Indonesia tanpa riba!
(dengan menjadi Anggota Koperasi yang menyalurkan simpanan dana ke Koperasi LSI)

FAQ

  • Akad yang digunakan adalah akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) tanpa wakalah. KSPPS LSI membeli dan melakukan serah terima (qabdh) secara langsung dari supplier aset, sebelum aset tersebut dijual ke konsumen KSPPS LSI. Bukan seperti praktik umum di LKS lainnya dimana konsumen/nasabahnya yang mewakili LKS membeli aset tersebut. Jika LKS belum menerima (qabdh) aset dari supplier aset tersebut, maka yang terjadi hakikatnya adalah LKS tersebut menjual aset yang belum dimilikinya dan LKS tersebut hanya menalangi (qardh) kekurangan uang konsumen/nasabahnya dengan adanya kelebihan dalam membayar (riba)
  • Tanpa biaya denda keterlambatan. KSPPS LSI tidak mengenakan biaya denda keterlambatan jika qadarullah konsumen telat membayar angsuran per bulan. Namun, jika konsumen tersebut sengaja terlambat membayar angsuran, berarti konsumen tersebut sudah berlaku dzhalim kepada anggota KSPPS LSI yang sudah mengamanahkan invetasi simpanan dananya ke KSPPS LSI. Adapun praktek LKS lainnya secara umum masih menggunakan biaya denda keterlambatan bagi nasabahnya
  • Tanpa tanda tangan asuransi. KSPPS LSI tidak menggunakan asuransi jiwa dan kerugian (konvensional/syariah) atas pembiayaan syariah tanpa riba ini. Setelah proses pembiayaan syariah tanpa riba ini selesai antara KSPPS LSI dengan konsumen KSPPS LSI, kepemilikan & tanggung jawab atas aset tersebut sudah berpindah sempurna ke konsumen KSPPS LSI. Sehingga, konsumen tersebut bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada aset tersebut. Adapun jika qadarullah konsumen tersebut meninggal dunia saat masih berjalan angsurannya, maka ahli warisnya melanjutkan kewajiban angsuran tersebut hingga lunas.

Yaitu uang tanda keseriusan dalam membeli aset melalui KSPPS LSI. Apabila konsumen membatalkan sepihak pemesanan kepemilikan suatu aset, maka KSPPS LSI berhak mengambil hamish jiddiyah tersebut. Besaran hamish jiddiyah yang dapat diambil oleh KSPPS LSI terbatas untuk menutupi kerugian riil yang ditanggung KSPPS LSI akibat pembatalan sepihak oleh konsumen, sehingga sisanya wajib dikembalikan ke konsumen.

Insyaallah konsumen KSPPS LSI dapat membeli elektronik, handphone, komputer, kendaraan bermotor, paket umrah, dan aset halal lainnya dengan catatann konsumen mampu membayar angsuran bulanan yang dapat dibuktikan dari pendapatannya saat ini (existing income).

Berikut aset yang dapat dibeli melalui KSPPS LSI beserta jaminannya:

  • Pembelian kendaraan bermotor. Hanya melayani motor baru seperti Honda/Yamaha/Suzuki. Jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Jika pembelian selain merek tersebut di atas dapat dikonsultasikan terlebih dahulu;
  • Pembiayaan selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha/Suzuki minimal tahun 2022, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Namun untuk pembiayaan aset seperti rumah, ruko, mobil, bangun/renovasi rumah, desain interior, dan multiguna (aset lainnya), KSPPS LSI bekerjasama dengan Lariba Consulting sehingga insyaallah kebutuhan konsumen KSPPS LSI tetap dapat terpenuhi. Untuk informasi selanjutnya, silakan kunjungi link sebagai berikut:

https://lynk.id/laribaconsulting

Minimal down payment (DP) untuk pembiayaan aset melalui KSPPS LSI yaitu sebesar 25% dari harga pembiayaan aset.

Adapun untuk pembiayaan aset seperti rumah, mobil, bangun/renovasi rumah, desain interior dan multiguna (aset lainnya), KSPPS LSI bekerjasama dengan Lariba Consulting sehingga insyaallah kebutuhan konsumen KSPPS LSI tetap dapat terpenuhi. Untuk informasi selanjutnya tentang besaran DP dan lainnya, silakan kunjungi link sebagai berikut: 

https://lynk.id/laribaconsulting

Calon konsumen wajib mempunyai alamat domisili di rumah milik sendiri/pasangan/orangtua/mertua-nya di wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Setidaknya maksimal 40% dari pendapatan bersih (take home pay) per bulan calon konsumen dapat digunakan untuk pembayaran angsuran agar tidak terlalu mengganggu pemenuhan kebutuhan hidup lainnya.

Ya. BI Checking/SLIK OJK wajib atas semua calon konsumen. Hal tersebut hukumnya mubah dan tidak terlarang dalam agama Islam. BI checking/SLIK OJK bertujuan mengetahui kualitas kolektibilitas (lancar/macetnya pembayaran) pembiayaan sebelumnya atau pembiayaan yang sedang berjalan atas nama calon konsumen (baik itu pembiayaan yang digunakan secara pribadi oleh calon konsumen, maupun oleh pihak lain yang mengatasnamakan calon konsumen).

Para ulama dalam menilai suatu kehalalan transaksi muamalah biasanya melihat tiga unsur yaitu apakah terdapat riba, gharar, dan kedzaliman dalam transaksi tersebut. BI Checking/SLIK OJK hanyalah alat pengecekan kemampuan pembayaran angsuran seseorang yang didalamnya tidak terdapat unsur riba, gharar, dan dzalim. Kaidah fiqh muamalah menyebutkan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Oleh karena itu, pihak yang mempertanyakan bolehnya penggunaan BI checking dan sejenisnya, semestinya dapat mendatangkan dalil yang shahih yang menunjukkan mekanisme semacam BI checking/SLIK OJK tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika tidak, marilah kita kembali ke kaidah para ulama.

Tidak terdapat pinalti. Konsumen hanya perlu melunasi sisa utangnya yang belum terbayarkan.

Misal, KSPPS LSI membeli motor baru yang dibutuhkan oleh Pak Ali seharga Rp30 Juta. Setelah KSPPS LSI membeli dan menerima (qabdh) motor baru dari dealer, KSPPS LSI menjual motor baru tersebut sebesar Rp40Juta yang diangsur selama dua tahun. Dengan demikian, margin yang diambil oleh KSPPS LSI adalah sebesar Rp10 Juta. Diawal tahun ke-2 angsuran, Pak Ali ingin melunasi semua sisa utangnya. Jika diasumsikan bahwa Pak Ali sudah mengangsur Rp27 Juta selama satu tahun, Pak Ali tinggal melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp13 Juta (Rp40 Juta – Rp27 Juta) kepada KSPPS LSI.

Di awal akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) konsumen dan KSPPS LSI sudah menyepakati suatu aset untuk dijadikan jaminan atas transaksi pembiayaan syariah tanpa riba ini. Jika qadarullah konsumen sudah tidak sanggup sama sekali untuk membayar kewajiban angsuran perbulan, maka jaminan tersebut akan dijual oleh konsumen dan KSPPS LSI secara bersama-sama (bukan eksekusi langsung sebagaimana banyak terjadi di praktik sebagian lembaga keuangan). Hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk melunasi sisa utang konsumen kepada KSPPS LSI. Jika terdapat selisih (hasil penjualan > sisa utang), maka selisih tersebut dikembalikan kepada konsumen, sebaliknya apabila terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut harus dipenuhi oleh konsumen.

Tidak. Pembiayaan syariah tanpa riba KSPPS LSI hanya dapat untuk pembiayaan aset (barang & jasa) karena kami menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) pada pembiayaan syariah tanpa riba ini. Oleh karena itu, kami belum dapat membantu untuk keperluan take over, pinjaman uang, pelunasan utang ribawi, pembayaran uang sekolah, dan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan aset dari awal.

CONTACT

Alamat

Azana Suite Lt.2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta 12430, Indonesia

Telepon/WA

+62(0) 811 899 6799

Email

info@laribasolusi.id

Jam Kerja

Senin – Jum’at
(08.00 – 17.00 WIB)

CONTACT

Alamat

Azana Suite Lt.2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta 12430, Indonesia

Telepon/WA

+62(0) 811 899 6799

Email

info@laribasolusi.id

Jam Kerja

Senin – Jum’at
(08.00 – 17.00 WIB)

Partner of

SIMULASI ANGSURAN

Support Systems

© 2024 Lariba Solusi Indonesia. All rights reserved.

Scroll to Top