Ahlan Wa Sahlan

Solusi Pembelian Aset Secara Kredit
Tanpa Riba, Gharar & Dzalim

TENTANG KAMI

Alhamdulillah dengan izin dan rahmat Allah Ta’ala telah berdiri Koperasi Konsumen LSI – Lariba Solusi Indonesia (Koperasi LSI) sebagai wadah bagi masyarakat untuk bermuamalah insyaallah sesuai syariah.

Koperasi LSI adalah koperasi konsumen berbasis digital yang bergerak dalam transaksi penjualan aset (barang & jasa) seperti elektronik, handphone, komputer, kendaraan bermotor dan aset halal lainnya dengan menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah). Dengan mengharapkan taufik dan pertolongan dari Allah Ta’ala, Koperasi LSI sangat memperhatikan kaidah fiqh muamalah agar proses transaksi penjualan aset kepada konsumen Koperasi LSI sesuai dengan syariah.

Masyaallah tabarakallahu, Koperasi LSI juga telah memiliki legalitas lengkap berupa Akta Pendirian Koperasi Konsumen, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

visi Lariba Solusi Indonesia

VISI

Menjadi koperasi teladan pilihan ummat yang dikelola secara Islami, profesional, dan digital.

MISI

  • Menjadi solusi bermuamalah syar’i bagi ummat yang ingin membeli aset secara kredit;
  • Memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para anggota koperasi;
  • Menjadi tempat pilihan para talenta terbaik untuk bersama-sama berkontribusi positif bagi ummat.
misi Lariba Solusi Indonesia
legalitas Lariba Solusi Indonesia

LEGALITAS

  • Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 18 Desember 2021 di hadapan Notaris Muhammad Taufiq, SH, M.Kn;
  • SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014151.AH.01.26 tahun 2021 (tertanggal 21 Desember 2021);
  • Surat Izin Usaha tertanggal 3 Januari 2022 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0301220030634;
  • Nama badan hukum: Koperasi Konsumen Lariba Solusi Indonesia.

TIM KOPERASI

Dewan Pengawas Syariah

Ketua : Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHI
Anggota : Ustadz Ihsan Zulhiandi, SH, MCL

Dewan Pengawas

Ketua : Indra Fitra Irawadi, MBAE
Anggota : Ermayani, Rizky Azhari Kumala

Pengurus

Ketua : Ilham Reza Ferdian, SE, MSc
Sekretaris : Kaisa Kurbana, M.Pd
Bendahara : Miranti Kartika Dewi, PhD
Manajer : Dody Cahyadi Rismal, S.I.A

PRODUK

Elektronik Rumah Tangga

phone tablet

Handphone

komputer laptop

Computer

Kendaraan Bermotor

Aset Halal Lainnya

PEMBELIAN ASET

Koperasi LSI menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) yang mana penjual (Koperasi LSI) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad jual beli dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun Koperasi LSI menggunakan akad jual beli non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad jual beli, Koperasi LSI juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi. Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

Karyawan

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.

Pengusaha/Wirausaha

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Jabodetabek dan Bandung Raya;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.

Jaminan

  • Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya melayani motor baru Honda/Yamaha;
  • Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha tahun 2020 s.d. 2024 dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Tahapan Pembelian Aset (Asumsi: Setiap Tahapan Berjalan Lancar)

alur LSI

Keterangan:

  • Konsumen (anggota atau non anggota) mengajukan permohonan pembelian aset yang dibutuhkan secara kredit kepada Koperasi LSI;
  • Konsumen melengkapi persyaratan dokumen yang diminta oleh Koperasi LSI;
  • Koperasi LSI melakukan analisis komprehensif atas data-data konsumen, terutama analisis kemampuan bayar angsuran (repayment capacity). Analisis tersebut akan dilanjutkan dengan analisis informasi perkreditan (BI checking/Pefindo Biro Kredit), wawancara, dan survei;
  • Koperasi LSI membeli aset secara langsung (tanpa wakalah) yang dibutuhkan oleh konsumen;
  • Koperasi LSI menjual aset secara kredit kepada konsumen dengan menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah);
  • Konsumen wajib membayar angsuran setiap bulannya hingga lunas sesuai dengan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) yang disepakati oleh kedua pihak.

SIMULASI ANGSURAN

Berikut simulasi angsuran untuk pembelian aset di Koperasi LSI

Note:

  • Simulasi angsuran di atas belum termasuk: biaya jasa proses (sebesar Rp250 ribu) dan biaya notaris/pengikatan jaminan (disesuaikan dengan nilai pengikatan);
  • Jika pengajuan disetujui, konsumen wajib deposit 1 kali angsuran yang akan digunakan untuk angsuran bulan terakhir jika pembayaran angsuran bulanan konsumen lancar dan tepat waktu. Serta simpanan pokok sebesar Rp100.000,- dan juga simpanan wajib sebesar (Rp5.000,- per bulan x tenor yang dipilih). Simpanan pokok dan simpanan wajib akan dikembalikan setelah kredit dinyatakan lunas;
  • Cara menghitung estimasi harga jual barang Koperasi LSI ke konsumen = (angsuran per bulan x [kali] tenor) + [tambah] DP;
  • Perhitungan di atas hanya simulasi/estimasi angsuran, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Riba Busters (Pembasmi Riba) adalah gerakan bersama memberantas riba di tengah-tengah masyarakat melalui Koperasi LSI. Oleh karena itu, dukungan kita semua berupa do’a dan simpanan dana sangat diperlukan agar gerakan Riba Busters ini dapat diimplementasikan seluas-luasnya di negeri Indonesia yang kita cintai.

Kita semua dapat bergabung dengan gerakan Riba Busters ini dengan menjadi anggota koperasi dengan ketentuan menyetorkan:

  • Simpanan pokok: Rp100.000,- sekali di awal selama menjadi anggota koperasi;
  • Simpanan wajib: Rp5.000,- per bulan;
  • Simpanan sukarela: minimal simpanan yang diinvestasikan Rp10 juta yang akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan aset konsumen Koperasi LSI.

Tentunya Koperasi LSI insyaallah akan melakukan analisis kelayakan atas calon konsumen agar jual beli aset secara kredit ini dapat memberikan manfaat dan berkah bagi semua pihak. Koperasi LSI insyaallah juga berkomitmen agar proses transaksi penjualan kepada konsumen Koperasi LSI sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, sehingga insyaallah anggota koperasi juga mendapatkan hasil keuntungan simpanan dana yang halal dan berkah.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan dan keberkahan kepada Koperasi LSI dalam mengelola koperasi secara Islami, profesional, dan digital, sehingga menjadi koperasi teladan pilihan ummat. Bersama program Riba Busters dari Koperasi LSI, kita basmi riba, semai manfaat, dan tuai keberkahan dunia akhirat. Allahumma aamiin.

Adapun akad yang digunakan antara Koperasi LSI dengan anggota koperasi adalah mudharabah. Akad mudharabah adalah kerjasama antara shahibul maal (anggota koperasi) dengan mudharib/pengelola (Koperasi LSI). Nisbah/porsi pembagian keuntungan disepakati bersama diawal akad, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi simpanan dana yang disetor.

Bismillah, saya tertarik menjadi bagian Gerakan Riba Busters Koperasi LSI untuk Indonesia tanpa riba!
(dengan menjadi Anggota Koperasi yang menyalurkan simpanan dana ke Koperasi LSI)

FAQ

  • Akad yang digunakan adalah akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) tanpa wakalah. Koperasi LSI membeli dan melakukan serah terima (qabdh) secara langsung dari supplier aset, sebelum aset tersebut dijual ke konsumen Koperasi LSI. Bukan seperti praktik umum di LKS lainnya dimana konsumen/nasabahnya yang mewakili LKS membeli aset tersebut. Jika LKS belum menerima (qabdh) aset dari supplier aset tersebut, maka yang terjadi hakikatnya adalah LKS tersebut menjual aset yang belum dimilikinya dan LKS tersebut hanya menalangi (qardh) kekurangan uang konsumen/nasabahnya dengan adanya kelebihan dalam membayar (riba)
  • Tanpa biaya denda keterlambatan. Koperasi LSI tidak mengenakan biaya denda keterlambatan jika qodarullah konsumen telat membayar angsuran per bulan. Namun, jika konsumen tersebut sengaja terlambat membayar angsuran, berarti konsumen tersebut sudah berlaku dzholim kepada anggota Koperasi LSI yang sudah mengamanahkan simpanan dananya ke Koperasi LSI. Adapun praktek LKS lainnya secara umum masih menggunakan biaya denda keterlambatan bagi nasabahnya
  • Tanpa tanda tangan asuransi. Koperasi LSI tidak menggunakan asuransi jiwa dan kerugian (konvensional/syariah) atas kredit syariah tanpa riba ini. Setelah proses kredit syariah tanpa riba ini selesai antara Koperasi LSI dengan konsumen Koperasi LSI, kepemilikan & tanggungjawab atas aset tersebut sudah berpindah sempurna ke konsumen Koperasi LSI. Sehingga, konsumen tersebut bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada aset tersebut. Adapun jika qodarullah konsumen tersebut meninggal dunia saat masih berjalan angsurannya, maka ahli warisnya melanjutkan kewajiban angsuran tersebut hingga lunas.

Yaitu uang tanda keseriusan dalam membeli aset melalui Koperasi LSI. Apabila konsumen membatalkan sepihak pemesanan kepemilikan suatu aset, maka Koperasi LSI berhak mengambil hamish jiddiyah tersebut. Besaran hamish jiddiyah yang dapat diambil oleh Koperasi LSI terbatas untuk menutupi kerugian riil yang ditanggung Koperasi LSI akibat pembatalan sepihak oleh konsumen, sehingga sisanya wajib dikembalikan ke konsumen.

Minimal down payment (DP) untuk pembelian aset melalui Koperasi LSI yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset.

Adapun untuk pembelian aset seperti rumah, mobil, bangun/renovasi rumah, desain interior dan multiguna (aset lainnya), Koperasi LSI bekerjasama dengan Lariba Consulting sehingga insyaallah kebutuhan konsumen Koperasi LSI tetap dapat terpenuhi. Untuk informasi selanjutnya tentang besaran DP dan lainnya, silakan kunjungi link sebagai berikut: 

https://lynk.id/laribaconsulting

Insyaallah konsumen Koperasi LSI dapat membeli motor, laptop/komputer, handphone, elektronik rumah tangga dan aset halal lainnya dan konsumen mampu membayar angsuran bulanan yang dapat dibuktikan dari pendapatannya saat ini (existing income).

Berikut aset yang dapat dibeli melalui Koperasi LSI beserta jaminannya:

  • Pembelian kendaraan bermotor. Hanya melayani motor baru Honda/Yamaha. Jaminannya berupa BPKB kendaraan bermotor yang dibeli;
  • Pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta. Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha minimal tahun 2020, dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah dikurangi hamish jiddiyah/DP).

Namun untuk pembelian aset seperti rumah, ruko, mobil, bangun/renovasi rumah, desain interior dan multiguna (aset lainnya), Koperasi LSI bekerjasama dengan Lariba Consulting sehingga insyaallah kebutuhan konsumen Koperasi LSI tetap dapat terpenuhi. Untuk informasi selanjutnya, silakan kunjungi link sebagai berikut:

https://lynk.id/laribaconsulting

Calon konsumen wajib mempunyai alamat domisili di rumah milik sendiri/pasangan/orangtua/mertua-nya di wilayah Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Setidaknya maksimal 40% dari pendapatan bersih (take home pay) per bulan calon konsumen dapat digunakan untuk pembayaran angsuran agar tidak terlalu mengganggu pemenuhan kebutuhan hidup lainnya.

Ya. BI Checking/SLIK OJK wajib atas semua calon konsumen. Hal tersebut hukumnya mubah dan tidak terlarang dalam agama Islam. BI checking/SLIK OJK bertujuan mengetahui kualitas kolektibilitas (lancar/macetnya pembayaran) kredit sebelumnya atau kredit yang sedang berjalan atas nama calon konsumen (baik itu kredit yang digunakan secara pribadi oleh calon konsumen, maupun oleh pihak lain yang mengatas namakan calon konsumen).

Para ulama dalam menilai suatu kehalalan transaksi muamalah biasanya melihat tiga unsur yaitu apakah terdapat riba, gharar, dan kedzaliman dalam transaksi tersebut. BI Checking/SLIK OJK hanyalah alat pengecekan kemampuan pembayaran kredit seseorang yang didalamnya tidak terdapat unsur riba, gharar, dan dzalim. Kaidah fiqh muamalah menyebutkan Pada Dasarnya, Semua Bentuk Muamalah Boleh Dilakukan Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkannya. Oleh karena itu, pihak yang mempertanyakan bolehnya penggunaan BI checking dan sejenisnya, semestinya dapat mendatangkan dalil yang shahih yang menunjukkan mekanisme semacam BI checking/SLIK OJK tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika tidak, marilah kita kembali ke kaidah para ulama.    

Tidak terdapat pinalti. Konsumen hanya perlu melunasi sisa utangnya yang belum terbayarkan.

Misal, Koperasi LSI membeli motor baru yang dibutuhkan oleh Pak Ali seharga Rp30 Juta. Setelah Koperasi LSI membeli dan menerima (qabdh) motor baru dari dealer, Koperasi LSI menjual motor baru tersebut sebesar Rp40Juta yang di angsur selama dua tahun. Dengan demikian, margin yang diambil oleh Koperasi LSI adalah sebesar Rp10 Juta. Diawal tahun ke-2 angsuran, Pak Ali ingin melunasi semua sisa utangnya. Jika diasumsikan bahwa Pak Ali sudah mengangsur Rp27 Juta selama satu tahun, Pak Ali tinggal melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp13 Juta (Rp40 Juta – Rp27 Juta) kepada Koperasi LSI.

Di awal akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) konsumen dan Koperasi LSI sudah menyepakati suatu aset untuk dijadikan jaminan atas transaksi kredit syariah tanpa riba ini. Jika qodarullah konsumen sudah tidak sanggup sama sekali untuk membayar kewajiban angsuran perbulan, maka jaminan tersebut akan dijual oleh konsumen dan Koperasi LSI secara bersama-sama (bukan eksekusi langsung sebagaimana banyak terjadi di praktik sebagian lembaga keuangan). Hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk melunasi sisa utang konsumen kepada Koperasi LSI. Jika terdapat selisih (hasil penjualan > sisa utang), maka selisih tersebut dikembalikan kepada konsumen, sebaliknya apabila terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut harus dipenuhi oleh konsumen.

Tidak. Kredit syariah tanpa riba Koperasi LSI hanya dapat untuk pembelian aset (barang & jasa) karena kami menggunakan akad jual beli (murabahah, salam, istishna’, ijarah) pada kredit syariah tanpa riba ini. Oleh karena itu, kami belum dapat membantu untuk keperluan take over, pinjaman uang, pelunasan utang ribawi, pembayaran uang sekolah dan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembelian aset dari awal.

CONTACT

Alamat

Azana Suite Lt.2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta 12430, Indonesia

Telepon/WA

+62(0) 811 899 6799

Email

info@laribasolusi.id

Jam Kerja

Senin – Jum’at
(08.00 – 17.00 WIB)

CONTACT

Alamat

Azana Suite Lt.2
Jl. Pangeran Antasari No.75
Jakarta 12430, Indonesia

Telepon/WA

+62(0) 811 899 6799

Email

info@laribasolusi.id

Jam Kerja

Senin – Jum’at
(08.00 – 17.00 WIB)

Partner of

SIMULASI ANGSURAN

Support Systems

© 2024 Lariba Solusi Indonesia. All rights reserved.

Scroll to Top