Koperasi LSI terbuka untuk bekerjasama dengan investor (supplier) pribadi atau institusi dalam bersinergi memenuhi kebutuhan pembelian barang yang diajukan oleh konsumen Koperasi LSI. Koperasi LSI insyaallah berkomitmen agar proses transaksi penjualan kepada konsumen Koperasi LSI sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, sehingga insyaallah investor Koperasi LSI juga mendapatkan hasil investasi yang halal dan berkah.
Adapun akad yang digunakan antara Koperasi LSI dengan investor adalah mudharabah. Akad mudharabah adalah kerjasama antara shahibul maal (investor) dengan mudharib/pengelola (Koperasi LSI) dengan waktu yang disepakati bersama. Nisbah/porsi pembagian keuntungan disepakati bersama diawal akad, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal yang disetor. Sehingga investor ini selain sebagai calon anggota Koperasi LSI, juga hakikatnya sebagai supplier yang berperan dalam memenuhi kebutuhan barang konsumen Koperasi LSI.